Kanal

Telkomsel Klarifikasi Isu Penyadapan

Ilustrasi (Foto: dok Okezone)Jakarta (Inhilklik) - Laporan penyadapan badan intelijen asing, National Security Agency (NSA) dan Australian Signals Directorate (ASD), terhadap Telkomsel dan Indosat menjadi sorotan. Terkait hal ini, Telkomsel pun memberikan klarifikasi yang menyeret nama perusahaan.
 
Melalui Vice President Corporate Communications, Adita Irawati, Telkomsel menegaskan bahwa operasional operator seluler ini selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku. Serta selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan.
 
Terkait berita mengenai 1,8 juta pelanggan Telkomsel yang disadap Australia, kata Aditia, Telkomsel menegaskan selalu melakukan upaya perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
 
"Dalam hal penyadapan, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara Sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelas Aditia dalam email-nya kepada wartawan, Rabu (19/2/2014).
 
Dalam rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya selalu patuh (comply) pada  ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Selain itu, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi, termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan.
 
Saat ini Telkomsel juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 : 2005 mengenai Standard Proses Kemanan Jaringan untuk layanan Telkomsel termasuk layanan  broadband, isi ulang, layanan pelanggan, e-money dan sebagainya.
 
"Audit perangkat keamanan jaringan juga dilakukan secara berkala, baik yang dilakukan oleh 0internal maupun pihak eksternal," ungkap Adita. | okz
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER