Kanal

Hasil Kajian, Indragiri Hilir Utara Layak Dimekarkan

Tembilahan (Inhilklik) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Seminar Kajian Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir Utara (Inhut), Senin (10/2/14). 

Kegiatan seminar digelar di Balai Utama Kantor Bupati Inhil, Jl Akasia Tembilahan ini dipimpin langsung dan dibuka Wakil Bupati Indragiri Hilir, H Rosman Malomo didampingi Sekda H Alimuddin RM dan Wakil Ketua DPRD Inhil Muslimin. 

Hadir Dr Widiono Sucipto dan Usman, akademisi yang melakukan kajian pemekaran Inhut dari Universitas Indonesia (UI), hadir juga anggota DPRD Inhil, HM Yusuf Said, Asisten, Staf ahli dan Kepala Dinas/ Badan/ Instansi serta para camat dari wilayah Inhil Utara. 

Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo mengatakan, adapun Kabupaten Inhut ini nantinya terdiri dari lima kecamatan. 

"Ada lima kecamatan yang akan masuk dalam Kabupaten Inhut, yaitu Kecamatan Mandah, Pelangiran, Teluk Belengkong, Pulau Burung dan Kecamatan Kateman," sebut Rosman. 

Dalam pemaparannya, Dr Widiono Sucipto mengatakan, kajian Pemekaran Inhut ini dilakukan pada akhir 2013 lalu. 

"Survey kita lakukan pada bulan November 2013 yang di pimpin oleh Usman," papar Sucipto. 

Diterangkan, lima kecamatan yang akan bergabung dalam Kabupaten Inhut ini memiliki potensi yang cukup besar. 

"Maka, mengacu dari potensi ini dan aspirasi dan keinginan masyarakat setempat mengusulkan agar dimekarkan menjadi kabupaten baru, yaitu Kabupaten inhut," imbuhnya. 

Ada beberapa kekurangan yang perlu diketahui dari kelima kecamatan ini, diantaranya masih minimnya insfrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

Menurut hasil kajian tim dari UI tersebut, berdasarkan penilaian indikator-indikator sebagaimana diamanatkan PP 78 tahun 2007, pembentukan Kabupaten Indragiri Utaa dapat dikatakan MAMPU sebagai daerah otonom dan dapat direkomendasikan untuk dilakukan pemekaran. 

Karena total skor untuk calon Kabupaten Indragiri Utara mencapai skor 365 masuk dalam kategori MAMPU dan direkomendasikan. Dan total skor untuk kabupaten induk yaitu Kabupaten Indragiri Hilir setelah pemekaran 436 dengan kategori SANGAT MAMPU dan direkomendasikan. | *


Source: riauheadline.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER