Kanal

Besaran UMK Inhil Tahun 2013 Ditetapkan 1.492.000

Tembilahan (Inhilklik) - Setelah melalui perdebatan panjang, antara dewan pengupahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), akhirnya Upah Minimum Kabupeten (UMK) Inhil ditetapkan melalui SK Gubernur sebesar Rp1.492.000.

Sebelumnya UMK Inhil yang diusulkan sebesar Rp. 1.475.000 sempat mendapatkan penolakan para buruh yang tergabung dalam SPSI Inhil. Mereka meminta Disnakertrans melakukan revisi, karena angka tersebut dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan hidup layak saat ini.

Dalam pertemuan terakhir di Kantor Bupati sekira November 2012 yang lalu, perwakilan organisasi buruh menuntut besaran UMK inhil 2013 dinaikan menjadi Rp. 1.750 ribu atau kenaikan 40 persen dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.250 ribu. Karena tidak didapati kesepakatan, pertemuan saat itu menemui jalan buntu.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transigrasi Inhil, H Hafitsyah melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hotman menyatakan, UMK Inhil untuk 2013 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau sebesar Rp1.492.000.

“Alhamdulillah, UMK sudah ditetapkan melalui SK Gubernur. Artinya pada tahun 2013 ini seluruh perusahaan harus sudah menerapkan besaran upah tersebut,” katanya, kemarin di Tembilahan.

Menurutnya, hal ini merupakan win-win solution. Dimana perusahaan harus menjalankan demikian pula kaum buruh. diharapkan UMK tersebut bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mereka tidak merasa keberatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. (adv/hms)




Source: fokusriau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER