Kanal

Kebebasan Informasi Merupakan Hak Setiap Orang

Foto ilustrasi (Int)
Tembilahan (Inhilklik) - Di era keterbukaan informasi  sekarang ini, secara global kebebasan informasi merupakan hak bagi setiap orang. Semakin majunya dunia informasi, yang ditandai  pesatnya perkembangan media komunikasi, informasi telah menjelma menjadi kebutuhan  penting. Hal itu disampaikan Bupati  melalui  Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Sar’i saat  sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Riau, di  Tembilahan, Senin (18/11).

Sebagai lembaga yang berfungsi menjalankan peraturan tentang keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi adalah pihak yang memediasi ketika ada yang merasa kebebasannya pada sebuah informasi dibatasi.

“Komisi Informasi, merupakan lembaga yang berkompeten menjadi penengah dan memberikan penilaian terhadap layak tidaknya sebuah informasi dikonsumsi oleh publik,” tutur Sar’i.

Oleh karena itu, Pemkab Inhil sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya sosialisasi Komisi Informasi tersebut. Dengan harapan, mampu meningkatkan pengetahuan para peserta, khususnya dalam mengupayakan dan menyamakan persepsi tentang informasi yang layak untuk dikonsumsi dengan bebas dan secara meluas.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Riau, Sulaiman menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman secara konprehensif tentang keterbukaan informasi publik kepada PPID maupun calon PPID, yang ada di seluruh Provinsi Riau.

“Dengan kegiatan ini, kita harapkan badan publik yang ada di setiap daerah, bisa memahami tentang hak dan kewajibannya dalam memberikan layanan maupun mengakses informasi publik. Sehinga, masyarakat mengetahui apa saja program pemerintah dan sejauh mana realisasinya,” imbuhnya. (*)




Source: haluanriaupress.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER