Kanal

Manajer PLN Tembilahan Akui Tiang Sudah Keropos

Tiang listirik timpa mobil di Tembilahan (Foto: detikriau.com)
Tembilahan (Inhilklik) – Sejak tahun 2010, PLN Rayon Tembilahan telah menjalankan program penggantian tiang penyangga distribusi listrik yang tidak lagi layak. Namun disebabkan keterbatasan material dan sumber daya, penggantian terpaksa dilakukan secara bertahap.

Pernyataan ini disampaikan oleh Manajer PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman melalui sambungan telepon selularnya kepada Vokal, senin (28/10). Terkait ambruknya tiang penyangga distribusi listrik milik mereka di jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan, diakui Budi salah satu penyebabnya dikarena kondisi tiang yang sudah keropos.

‘Benar kondisi tiang kita itu sudah keropos dan akhirnya patah. Namun sebelum itu, kejadian ini didahului dengan ambruknya papan reklame yang menimpa jaringan tv kabel yang bertumpu ditiang kita. Karena memang kondisi tiang yang sudah tua, tentunya tidak lagi akan mampu sanggup menanggung beban terlalu berat dan akhirnya patah,” Jelas Budi

Juga dibenarkan Budi, kondisi tiang listrik yang sudah keropos itu sudah selayaknya untuk dilakukan penggantian. Program ini sudah dilakukan pihak mereka sejak tahun 2010. Namun dengan keterbatasan material dan berbagai sumberdaya lainnya, terpaksa dilakukan secara bertahap.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat, Raja Firman dengan kabel distribusi listrik yang melintas tepat diatas rumahnya, dikatakan Budi Warman bahwa proyek tersebut adalah proyek wilayah, PLN Rayon Tembilahan hanya sebatas pemantau.

“Yang jelas keberatan warga ini sudah kita sampaikan ke Wilayah. Kita tidak memiliki wewenang melebihi itu karena kita hanya sebatas pemantau proyek yang dijalankan oleh wilayah,”elak Budi.(dro)

Pekanbaru, Delik Riau - KASUS-KASUS korupsi yang terjadi di Bank Riau Kepri, ibarat jalan panjang tak berujung. Modusnya sama, kredit macet. Baru saja kasus korupsi kredit macet di bank plat merah itu di Cabang Pembantu Pasar bawah dan kredit macet Rp 5 miliar di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir rampung diadili dan para pelakunya diganjar pidana, kini bergulir kasus kredit macet lagi senilai Rp 35,2 miliar. Terdakwa Arya Wijaya, Direktur PT. Saras Perkasa, yang kapasitasnya sebagai debitur. (*)




Source: detikriau.org
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER