Kanal

Olga Terancam 6 Tahun Penjara

http://www.halloriau.com/foto_berita/4olgasyahputra.jpgJakarta (Inhilklik) -Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr. Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.

Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.

"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).

Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.

Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER