Kanal

Pencari Kerja di Inhil Capai 5.000 Orang

http://utusanriau.com/application/views/web/berita/26961473096-pencaker.jpgTembilahan (Inhilklik) – Setiap tahun, jumlah pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengalami lonjakan signifikan. Beberapa tahun terakhir, lonjakan Pencaker di Inhil bisa dua kali lipat dengan jumlah di atas 5.000 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Inhil, H Hafitsyah SH MH, mengatakan, peningkatan Pencaker mengalami peningkatan apabila ada penerimaan CPNS. Hal itu dibuktikan, dengan banyaknya warga yang mengurus pembuatan kartu kuning.

"Itulah yang terjadi, daya tarik untuk menjadi PNS masih tinggi di kalangan warga. Padahal banyak di antara yang mengurus kartu kuning itu merupakan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap tapi ada anggapan di masyarakat kalau belum jadi PNS maka belum bisa dikatakan sukses," tutur Hafitsyah, kemarin.

Menurut Hafitsyah,  bila tidak ada rekrutmen CPNS untuk kalangan umum yang mengurus pembuatan kartu kuning adalah warga yang benar-benar mencari pekerjaan. Umumnya mereka melamar pekerjaan pada perusahaan swasta atau lembaga non pemerintah lainnya.

Kartu itu merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan. Dalam proses pembuatannya, Disnakertrans sudah menyerahkan secara penuh kepada Kantor Pelayanan Terpadu.

“Untuk memberikan banyak ruang kepada para pencari kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu melakukan berbagai upaya seperti semakin intennya peningkatan kerjasama dengan banyak perusahaan di Inhil serta dengan memberikan pelatihan padat karya yang dari yahun ke tahun selalu dilaksanakan,“ jelas Hafitsyah.

Untuk menertibkan administrasi pengeluaran kartu kuning, ungkap Hafitsyah, setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan rekapitulasi jumlah tenaga kerjanya. Data itu akan memudahkan Disnakertrans melakukan pengawasan sekaligus mengetahui jumlah tenaga kerja Inhil yang bekerja di sektor swasta.

“Untuk membuat kartu kuning itu, warga hanya membayar retribusi sesuai dengan Perda. Tidak ada tambahan biaya apapun juga, dalam keadaan normal tanpa ada lonjakan tiba-tiba dapat ditunggu. Namun jika terjadi lonjakan, tentu  kita tidak dapat memprosesnya secara cepat, pasalnya sangat banyak, ” tegas Hafitsyah. (adv/utusanriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER