Kanal

Krupsi Berjamaah Bhakti Praja, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Kecipratan

Pelalawan (Inhilklik) - Selain kalangan pejabat maupun mantan eksekutif di Pelalawan,  yang terlibat korupsi berjamaah pengadaan lahan perkantoran bhakti praja Pelalawan, kalangan legeslatif diduga turut kecipitaran.

Polda Riau yang menangani kasus ini mengungkap, bahwa ada salah satu oknum anggota DPRD Pelalawan yang saat ini sedang dibidik KPK. Dia adalah Herman Maskar.

"Herman Maskar diduga telah menerima uang senilai Rp2,8 miliar. Hal itu sesuai yang tercantum di dalam dakwaan seorang terdakwa Al-Azmi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ganti rugi Lahan Bhakti Praja, Pelalawan, "ujar Kasubdit III Tipikor Polda Riau, Kompol Yusuf wartawan Minggu (6/10/2013) seperti dilansir riaukita.com

Untuk perkembangan penyidikan, Polda Riau akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Riau. Tak menutup kemungkinan anggota Ketua Komisi B DPRD Pelalawan dari fraksi Hanura tersebut juga dijadikan tersangka.

"Kami senantiasa memantau persidangan tersebut, jika keterangan sejumlah terdakwa dan saksi mengarah kepada Herman Maskar, ini bisa menjadi pegangan kuat bagi polisi, untuk menyelidikinya,"tegas Yusuf.

Ditanya kapan polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Maskar, Yusuf belum bisa memastikan.

"Yang jelas kalau bukti-bukti kuat mengarah padanya, akan kita periksa lagi, "pungkas Yusuf.

Kasus korupsi bhakti praja yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Dimana ditahun 2002 itu pihak Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektar dengan harga Rp 20 juta per Ha.

Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah di bebaskan dan di ganti rugi oleh Pemkab Pelalawan.

 Kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011. Sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam.

Akibat Perbuatan keempat terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri maupun bersama sama dengan pihak (pejabat) lain. Sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 38.087.239.600. (riaukita)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER