Dilansir goriau.com, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, SH MH, ia juga mengatakan, akan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 M. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena dia mengaku sebagai kepala keluarga dan sudah pensiunan PNS di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yustina, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
''Selain tuntutan 8 tahun penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak dibayar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 tahun penjara dari pidana pokok,'' ujar Yustina, SH Setelah membacakan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. (grc)