Kanal

Gawat, KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Jembatan Kampung Anas Maamun

Pekanbaru (Inhilklik) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamanan I dan II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Diketahui, jembatan senilai miliaran rupiah ini dikerjakan oleh PT Waskita Karya, perusahaan yang juga terlibat suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Jika dugaan ini dilaporkan secara resmi, maka sesuai dengan prosedurnya, KPK akan mempelajarinya terlebihdahulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi, Minggu (29/9/2013).

Sebelumnya sekelompok massa mahasiswa Rokan Hilir (Rohil), Riau, sempat menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dalam aksinya itu, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Indonesia (AMPPI) menuntut agar lembaga tersebut segera memproses indikasi korupsi proyek Jembatan Padamanan I dan Padamanan II di Rohil.

Koordinator aksi, Iconk, meminta KPK supaya menangkap Bupati Kabupaten Rohil Anas Maamun dengan dugaan kuat terlibat proyek pembangunan Jembatan Pedamanan I dan II tahun anggaran 2008- 2010 yang merugikan negara mencapai Rp 54,44 miliar.

Ia meminta KPK untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi proyek tersebut karena dianggap tak sesuai serta terjadi penggelemungan anggaran.

"Ada indikasi korupsi di Kabupaten Rokan Hilir yang melibatkan Bupati Anas Maamun, dimana sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum. Dana APBD 2008-2010 itu dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal nomor : 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, PT Waskita Karya Menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 milia," katanya.

Namun pada kenyataannya, kata dia, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamanan I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen.

"Namun dari data lapangan pengerjaan pembatan Pedamanan I baru sampai 62,75 persen dengan dana Rp 147,40 miliar dari dana itu kerugian negara mencapai Rp 8,77 miliar," katanya.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamanan II, kata dia, dana yang cair Rp 156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp 110,75 miliar sehingga negara dirugikan Rp 45,67 miliar. "Artinya total kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 54.44 miliar," katanya.

Juru KPK Johan Budi mengatakan, pihak akan mencari tahu apakah indikasi tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke KPK atau belum. "Masayarakat berhak untuk melaporkan setiap adanya indikasi korupsi KPK. Tidak mengenal golongan atau jabatan orang itu," katanya.

Johan menjelaskan, setiap laporan atau pengaduan, biasanya akan dipelajari, baik itu terkait dokumen-dokumennya dan lainnya.

"Setelah itu, baru kemudian tindaklanjut berikutnya. Apakah kepala daerah juga akan diperiksa, itu nanti," kata Johan Budi. (goriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER