Namun, kini beredar kabar bahwa barang
seludupan dari Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) bukan 974 unit,
melainkan 1.226 unit. Kendati demikian, pihak Bea dan Cukai Tembilahan
bersikukuh bahwa ponsel ilegal yang mereka amankan berjumlah 974 unit.
Dari penelusuran, Ayong yang diduga
sebagai pemiliki barang impor illegal yang diamankan KPPBC Tembilahan,
mengakui jumlah ponsel yang ia kirim ke beberapa daerah melalui Inhil
lebih dari seribu unit. Meski mengaku dipermainkan, Ayong juga tidak
dapat menyimpulkan pihak yang harusnya bertanggungjawab atas raibnya 252
unit ponsel miliknya.
"Saya tidak menuduh bea dan cukai. Kalau
ditelusuri, sebelum sampai ke Tembilahan barang itu melalui beberapa
tahap. Mulai dari kapal, travel dan pihak bea dan cukai," kata Ayong seperti
dilansir Riau Pos (JPNN Group), Rabu (28/8).
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal
dan Penyuluhan KPPBC Tembilahan, Agustinus Rahmad Subagyo menegaskan
bahwa jumlah BlackBerry yang mereka sita sebanyak 974, sesuai dengan
berita acara penangkapan. Bahkan, proses penangkapan sudah dilengkapi
dengan beberapa orang saksi di lapangan.
"Sekali lagi saya sampaikan proses
penangkapan itu sudah sesuai dengan pencacahan. Kalau mengenai
tersangka, semua sifatnya sama. Barang-barang itu tidak ada yang
mengaku," jelasnya.(jpnn)