Kanal

Gubernur Riau 'Haramkan' PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Andi rachman (Google image)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengeluarakan surat edaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Riau, Asrizal ketika ditanya terkait pelarangan Mobdin untuk dibawa mudik lebaran.

"Hari ini surat edaran terkait pelarangan penggunaan mobil untuk mudik sudah diserahkan ke instansi dilingkungan Pemprov Riau," kata Asrizal Senin (27/6/2016).

 (Baca Juga: Wali Kota Serang Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas)

Dalam amanahnya Gubernur Riau berpesan bahwa mobil dinas diperuntukan bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, tetapi harus sesuai dengan fungsingnya.

"Mobil inventaris hanya dipergunakan untuk operasional kedinasan di luar itu tidak boleh," ucapnya lagi.

Bagi pegawai yang tetap nekat membawa dinas dan pada akhirnya ketahuan maka Gubernur Riau sudah menyiapkan saksi.

Selain soal mudik, BKD juga memperingatkan PNS untuk tida menambah waktu libur hari Raya Idul Fitri. Dimana Pemprov Riau hanya memberikan waktu cuti selama sembilan hari.

"Tanggal 11 Juli 2016 semua pegawai harus masuk kerja. Bagi siapa yang membandel maka Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil akan diberlakukan. Sanksi bisa penurunan jabatan," ucapnya. (*)



Source: Okezone.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER