Kanal

Mobil Truk Bermuatan 10 Ton Dilarang Masuk Tembilahan

Ilustrasi (google image)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dishubkominfo akan memberlakukan larangan bagi mobil truk yang bermuatan 10 ton dilarang masuk ke dalam kota Tembilahan.

Kebijakan tersebut akan diberlakuan mulai bulan suci ramdahan yang tinggal menghitung hari. Mobil yang bermuatan 10 ton hanya boleh sampai di prit 8 atau tepatnya di kawasan terminal Laksamana Indragiri.

"Truk yang bermuatan lebih 10 ton tidak dibenarkan masuk ke Tembilahan," ujar Kabid Perhunugan Darat Dishubkominfo Inhil, Armen, Kamis (19/05/2016) seperti dilansir dilaman goriau.com.

Tujuan dari kebijakan ini, mengingat saat bulan suci ramadahan akan banyak dan terjadi lonjakan jumlah bahan kebutuhan pokok seperti sebako yang akan masuk ke inhil. Dikawatirkan banyaknya mobil yang melebihi kapaitas masuk ke Inhil akan memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

Jika ada mobil truk yang melanggar aturan tersebut akan dipaksa membongkar barang muatannya dikawasan terminal Laksamana Indragiri. (Ard)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER