MENU TUTUP

Warga Riau Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Pinjol Ilegal

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:44:02 WIB
Warga Riau Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Pinjol Ilegal

INHILKLIK, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya penawaran penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

"Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihakpihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito, Kamis (1/8/2024).

Loading...

Menurutnya, saat ini modus operandi investasi dan pinjol ilegal semakin beragam dan sulit dideteksi. Pelaku seringkali mengiming-iming dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya justru merugikan banyak orang.

"Masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Selalu pastikan bahwa lembaga atau perusahaan yang menawarkan produk keuangan tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK," cakapnya.

Triyoga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memerangi penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.

Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan OJK melalui kanal-kanal yang telah disediakan.

"Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, kita berharap dapat menekan jumlah korban dan kerugian dari aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau," ungkap Triyoga.

Dalam kesempatan tersebut, Triyoga menyampaikan bahwa Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2017 hingga Juni 2024 telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal.

Berikut beberapa tips untuk menghindari jerat penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal:

- Pastikan terlebih dahulu aspek legalitas dari entitas atau lembaga yang

memberikan penawaran investasi maupun pinjaman online.

- Hanya menggunakan layanan jasa keuangan dari lembaga yang telah

memiliki izin resmi dari OJK.

- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi.

- Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis.

- Laporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan

kepada OJK atau pihak berwajib.



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Penyerahan 3000 Paket Ramadhan 2024 Baznas Inhil Senilai 1,5 M Jadi Temuan

2

KARA Hadirkan Produk Turunan Kelapa Kebanggaan Indonesia di FiA 2024

3

Jaga Kerukunan Di Tengah Masyarakat Bripka Ahmad Arif Laksanakan Cooling System

4

Relawan BERSAWAH Siap Menangkan Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto

5

Dukungan Semakin Kencang, Setiap Hari Cagub Bermarwah Terima Undangan Deklarasi dari Relawan

6

PLN Group Lakukan Uji Rutin Kabel FO Bawah Laut Link Batam-Bintan

7

PLN Icon Plus Sumbagteng Support Pelayanan TIK di Disdukcapil Siak