MENU TUTUP

Asisten II Pemkab Inhil Akui Terima Uang Rp1 Miliar

Sabtu, 31 Agustus 2013 | 02:52:00 WIB
http://fokusriau.com/foto_berita/medium_69korupsi-vaksin-meningitis-pekanbaru-dilimpahkan-ke-pengadilan.jpgPekanbaru (Inhilklik) - Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Syafrinal Hedi yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air hanya bisa tertunduk lesu ketika harus mengakui perbuatannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (28/8) siang.

Dugaan korupsi yang merugikan negara Rp5,4 miliar itu dilakukannya ketika menjadi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Inhil. Proyek dengan anggaran Rp9 miliar ini, tidak dikerjakan sesuai kontrak. "Saya mengaku bersalah atas perbuatan saya. Dan saya siap mengembalikan Rp1 miliar dari kerugian negara," kata Syafrinal kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jon Pantas Tobing.

Pengembalian uang tersebut, karena Syafrinal mengaku kecipratan dana dari kerugian yang ditimbulkan. "Saya ditransfer uang oleh bendahara proyek. Jumlahnya Rp1 miliar. Dana ini diberikan secara bertahap," kata Syafrinal mengaku seperti dilansir fokusriau.com

Pengembalian kerugian negara ini, menurut Syafrinal, akan dilakukannya sebelum Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Tembilahan, Hendri SH membacakan amar tuntutan dua pekan lagi. "Sebelum JPU membacakan tuntutan, uang yang saya nikmati ini akan saya kembalikan lagi. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan yang meringankan," ujarnya kepada hakim.

Sewaktu hakim menanyakan untuk apa saja Rp1 miliar itu digunakannya, Syafrinal terkesan malu-malu. Ia hanya menjawab, uang itu untuk keperluan pribadi selama menjalankan tugas kedinasan. Diapun membantah kalau uang tersebut diberikan kepada keluarga atau orang yang mempunyai hubungan dekat dengan dirinya. "Murni untuk tugas kedinasan," ujarnya.

Sidang yang diagendakan untuk pemeriksaannya sebagai terdakwa terungkap ada Rp2,5 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Syafrinal membantah, nilai itu dinikmatinya. "Saya tidak ada kebagian. Ada beberapa pihak yang mendapatkannya. Siapa saja orangnya, saya lupa. Kalau saya bawa data yang lama, mungkin bisa menjelaskannya," tukasnya.

Mendengar pernyataannya ini, hakim memancing dirinya untuk mengatakan bahwa uang itu diberikan ke penguasa atau atasannya di Inhil. Namun, ia tetap saja tertutup dan tidak mau membeberkan fakta sesungguhnya.

Tak hanya Rp2,5 miliar, ada lagi Rp1,5 miliar lebih yang menghilang tanpa penggunaan yang jelas. Setelah dikorek hakim, uang itu digunakannya untuk menutupi anggaran sejumlah proyek di Dishutbun Inhil, tahun 2005 dan 2007. "Proyek 2006 dan 2007 ada anggaran yang kurang. Takut menjadi temuan, sejumlah anggaran di proyek ini dialihkan untuk menutupi proyek tahun 2006 dan 2007," jelasnya.

Proyek ini, menurut Syafrinal, memang tidak dilelang. Sejumlah pihak yang dekat dengan dirinya mendapat proyek. Berapa jumlah pihak yang mendapat, ia tidak ingat. "Banyak yang mulia. Soalnya, saya tidak punya data lagi," tuturnya. Diakhir pemeriksaan sebagai terdakwa, Syafrinal mengaku menyesal dan bersalah, karena merugikan negara Rp5,4 miliar. Dalam kasus ini, Syafrinal tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Ia terlihat pasrah, karena memang sudah mengaku salah.

Setelah mendengar pengakuannya ini, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi. Agendanya pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut. Informasi yang dirangkum, Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air diadakan untuk mengatasi kerusakan lahan, karena abrasi air laut. Caranya, dengan membangun sejumlah tanggul di wilayah yang terkena abrasi.

Proyek itu dianggarkan Rp10 miliar dengan realisasi Rp9 miliar. Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak. (frc)



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Pimpinan Ponpes Daarul Rahman Kateman Nyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil

2

HIPMI Inhil Akan Gelar Muscab ke VIII, Andi Darma Taufik Dipercaya Sebagai Ketua Panitia

3

Team Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ungkap Pelaku Curat di Toko MR. D.I.Y

4

DPD PKS Inhil Akan Usung H Dani M Nursalam Calon Bupati Inhil 2024-2029

5

Zoefri Arie Harahap Ambil Formulir Calon Wakil Bupati Sergai di PDIP dan Demokrat

6
Pilkada 2024

Kiki Handoko Sembiring Daftar ke Golkar Sebagai Calon Bupati Deli Serdang

7

Resmi Daftar di PDIP Sergai dengan Adlin Tambunan, Darma Wijaya: Kami Masih Bersama