MENU TUTUP

Jenderal Djoko Menangis di Persidangan

Selasa, 27 Agustus 2013 | 06:24:00 WIB
http://img.okeinfo.net/content/2013/08/27/339/856271/nONZfTiTTC.jpgJakarta (Inhilklik) - Inspektur Jenderal Djoko Susilo ternyata bisa menangis juga. Ia terlihat menitikkan air matanya ketika membacakan nota pledoi terkait proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013).

Djoko Susilo membacakan nota pledoi dengan berdiri. Di hadapan majelis hakim, ia membacakan lembar demi lembar pembelaaan pribadinya atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, antara lain, hukuman 18 tahun penjara.

Dalam membacakan pledoi itu, sesekali Djoko terbata-bata karena tidak kuasa menahan air mata. Ia merasa kecewa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Dia berdalih selama berkarir telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya dan tidak melakukan korupsi serta pencucian uang.

Seperti diketahui, Djoko susilo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 18 tahun, dan Denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (okezone)



Loading...

[ Ikuti Terus InhilKlik Melalui Media Sosial ]







InhilKlik.com
di Google+
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
Loading...
TERPOPULER +
1

Lapas Tembilahan Gelar Razia Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

2

BRI Branch Office Tembilahan dan Bea Cukai Perkuat Sinergi Dukung Ekonomi Inhil

3

Tim Damkar PT GIN Berjibaku Sembilan Hari Jinakkan Api di Sungai Panglor

4

PT GIN Kerahkan 38 Personel dan Peralatan, Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Masyarakat di Kecamatan Gaung

5

PWI Inhil Bentuk Panitia Konfercab VI, Faisal Martinus Dipercaya Memimpin Persiapan Agenda Forum Tertinggi Organisasi

6

PT GIN, Sambu Group dan Oscar Group Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Islamic Center Inhil

7

PT GIN Serahkan Sarana Damkar dan 280 Kotak Masker untuk Cegah ISPA di Tiga Kecamatan