 |
| Masa AMMK mengglar unjuk rasa (ist) |
INHILKLIK.COM, GAUNG - Puluhan masyarakat Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK) menggelar aksi demontrasi di hadapan kantor Kepal Desa Simpang Gaung, Kamis (12/05/2016).
Aksi yang dilakukan AMMK sebagai tidak terimanya atas keputusan Bupati Inhil HM Wardan yang melantik Samsul sebagai kepala desa depenitif, padahal proses pemilihan kepala Desa Simpang Gaung masih dalam proses sengketa dan masih dalam masa persidangan.
Bupati Wardan melantik Kepala Desa Simpang Gaung pada 29 April 2016 lalu bersama 39 Pjs Kepala Desa.
"Ingat, pemimpin itu harus terjun lapangan seperti masa kampanyenya dlu, bukan adal jadi buat kebijakn terus jadi penonton dan pegang remot saja dan dengarkan kata bawahan saja," tulis AMMK dalam rilis yang diterima inhilklik.com, Sabtu (14/05/2016).
Dalam pernyataan sikapnya, AMMK menyampaikan tujuh point yang menjadi tuntutan mereka.
1. Bahwa, Pelantikan Kades Definitif & Pjs Kades di Kab.Inhil yg dilaksanakan tgl 29-April-2016 di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan cacat hukum.
2. Bahwa, Patut kami duga Keputusan dan Pengangkatan Samsul Sebagai Kades Definitif Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tersebut penuh muatan politik.
3. Bahwa, Bupati terlalu tergesa-geas melantik Sdr. Samsul Sebagai Kades Definitif Desa Simpng Gaung Kec. Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2015-2021.
4. Bahwa, Jelas-jelas Sengketa Pilkades masih berlangsung dalam Proses Peradilan/Persidangan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan nomor Register Perkara Perdata Nomor 02 / Pdt.G / 2016 / PN. TBH.
5. Bahwa, Agenda Sidang Selanjutnya Replik dari Penggugat yg akan di laksnakan tgl 16 mei 2016 di PN Tembilahan, bahkan Bupati pun menjadi tergugat.
6. Bahwa, Perintah Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala, Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015 di wajibkan Bupati Menunggu. Putusan pengadikan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat baru dilaksanakan pelantikan dan pengesahan, penetapan oleh Bupati.
7. Bahwa, Bupati jelas sudah melanggar Ketentuan Peraturan Undang-undang diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala, Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 35 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan melanggar azas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas kami atas nama Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan (AMMK) Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung agar Bupati Inhil HM Wardan untuk meninjau ulang dan mencabut SK penetapan Sdr. Samsul sebagai Kepala Desa definif Desa Simpang Gaung," tegas AMMK. (rls/Ard)