Diskop Inhil Gencar Tertibkan Koperasi Liar

Jumat, 18 Maret 2016

post

Kabid Pengembangan Koperasi Inhil Drs.Masril,MP
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sedang gencarnya menertibkan koperasi ilegal atau liar, karena merugikan masyarakat.

“Petugas kami melakukan penggalian informasi, penelusuran serta mendatangi lembaga keuangan yang mengaku sebagai koperasi, tapi dalam prilakunya justru jauh dari norma-norma perkoperasian salah satu perizinannya banyak dari luar daerah Provinsi Riau, bahkan cenderung merugikan masyarakat,”hal ini di akui langsung oleh Kabid Pengembangan Koperasi Inhil Drs.Masril,MP Rabu (16/3).

Ia mengatakan, agar koperasi tumbuh dan maju pesat di Kabupaten Inhil hal nya dapat memenuhi persyaratan yang telah di atur oleh pemerintah, sehingga citra koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan harus dijaga dari ulah oknum-oknum yang berpotensi merusaknya.

Dari penelusuran yang di lakukan oleh petugasnya, ia mengungkapkan, koperasi liar yang banyak beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tembilahan , sebenarnya “rentenir” hanya saja rentenir tersebut mengaku sebagai petugas Koperasi, dengan sistem dan bunga pinjaman yang merugikan masyarakat.

Selain memantau koperasi liar, ia mengaku, pihaknya menemukan salah satu dari beberapa koperasi yang masuk ketegori tidak sesuai prosedur,salah satunya Pos Koperasi Nusantara,koperasi tersebut sedang menjalankan aktifitas dalam bidang pensiunan dalam pantauannya,koperasi tersebut tidak mencerminkan perinsip-perinsip koperasi yang semestinya,tapi nyatanya saat diturunkan team petugas dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ke Pos Koperasi Nusantara hasilnya “nihil” dikarenakan tidak dapat bertemu oleh pengurusnya,pantauan tersebut akan ditindak lanjuti kembali senin depan,ungkap  Masril.

Banyaknya koperasi liar yang menjamur di Kabupaten Inhil dengan melanggar peraturan pemerintah,pemerintah Kabupaten Inhil belum dapat dipastikan kapan waktu pembubaran pada koperasi-koperasi liar yang sudah cukup lama beroperasi di Kabupaten Inhil tersebut,yang saat ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hanya mampu dapat memberikan teguran secara tulisan dan lisan dengan sebatas teguran-teguran ringan.kata Kabid Pengembangan Koperasi Inhil

Dalam tindakan terhadap koperasi liar dibutuhkan sistem mekanisme pembubaran sebelum dibubarkan koperasi tersebut di lihat regulasi payung hukumnya dengan legalitas koperasi tersebut,dalam hal tindakan terakhir Satpol PP lah yang berperan menutup koperasi tersebut.ungkap Masril lagi.

Ditambah lagi,Masril dengan harapan Agar koperasi liar ini tidak merajalela, selain melakukan penertiban, ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk dapat bergabung langsung menjadi anggota koperasi kepada lembaga keuangan resmi, seperti koperasi yang memiliki izin sah dan lain-lain. (*)


Source: Riauwicara.com