Pemda Inhil Akan Selesaikan Regulasi Desa Maret Ini

Ahad, 28 Februari 2016

post

Afrizal (itc)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir segera akan menuntaskan peraturan untuk pemerintahan desa selambat-lambqtnya Maret 2016 ini.

Hal tersebut disampaikan Bupati Inddragiri Hilir melalui Asisten I bidang pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal dalam sebuah heraing bersama DPRD Kabupaten Inhil belum lama ini.

Hal tersebut sebagai bentuk menindak lanjuti desakan DPRD Kabupaten Inhil yang meminta kepada Pemkab untuk menuntaskan segala persoalan desa, terutama persoalan berkenaan peraturan-peraturan.

“Kita akan upayakan bulan depan semua regulasi tersebut telah tertuntaskan,” ungkap Afrizal saat menghadiri Hearing bersama komisi I.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Ferryandi, Kabag Hukum Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat dan perwakilan BPMPD Inhil.

Dalam hearing itu, diketahui bahwa ada beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

Dengan demikian, DPRD mendesak dan langsung ditanggapi positif oleh Asisten I. "Pemkab mengupayakan segera menyelesaikan regulasi tersebut," ujar Afrizal, mantan Kepala BKD Inhil ini. (Advertorial)