Edarkan Sabu, IRT di Tembilahan ini Diringkus Polisi

Rabu, 10 Februari 2016

post

Pelaku dan BB
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN  - YT als Ati (35) seorang ibu rumah tangga di Indragiri Hilir (Inhil) harus mendekam dalam sel tahanan Polres Inhil.

Warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan ini ditangkap personel tim Ops Antik Siak 2016 dari Sat Narkoba dan Sat Shabara Polres Inhil atas penyalahgunaan narkotika diduga sebagai pengedar Narkotik jenis sabu-sabu.

YT ditangkap  di kawasan Jalan Tanjung Periuk, Pekan Arba Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau, pada Selasa (9/2/2016) sekira jam 09.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi : LP /A / 19 / II / 2016 / Polres Inhil / Res Narkoba tgl 9 Feb 2016 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 paket sabu-sabu yang Di bungkus dengan pelastik putih Bening. 1 buah HP merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor metik merk Honda Beat warna merah Nopol BM 4115 GZ.                               
          
Strategi penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim Sat Narkoba dan Sabhara melakukan pembelian terselubung dengan cara memesan narkotika terhadap pelaku.

"Kemudian YT datang mengantarkan barangnya. Saat itulah langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, MM Rabu (10/2/2016).

Setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui barang bukti diperolehnya  dari seseorang bernama Anto merupakan resedivis Narkoba.

Kemudian pukul 14.30 WIB dilanjutkan dengan mendatangi dan pengeledahan di rumah Anto di Jaln Pelajar,Tembilahan.

Pada saat pengeledahan Anto sudah melarikan diri dan hanya di temukan satu set bong (alat penghisap sabu).

Kemudian dilanjutkan pengeledahan rumah milik pelaku YT di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Kota namun hasilnya nihil. (jurnalriau)