 |
| Para RT dan RW Desa Pengalihan audiensi dengan Kabid KPPM BPMPD Inhil |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Para Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari Desa Pengalihan, Kecamatan Enok mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (29/01/2916).
Kedatangan para RT dan RW ini dalam rangka menyampaikan keberatan atas tindakan kepala desa mereka yang baru dilantik yang ingin membubarkan atau memberhentikan seluruh ketua RT dan RW.
Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) KPPM BPMPD Inhil, Fahmi.
Dalam surat yang mereka layangkan, disampaikan para RT dan RW pada tanggal 20 Januari 2016 para RT dan RW mengikuti rapat yang diadakan oleh pemerintah desa Pengalehan.
Dalam rapat tersebut Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyampaikan secara lisan bahwa RT dan RW yang ada di desa Pengalehan akan diberhetikan.
"Bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pengalehan kami anggap bertentangan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan," tulis para RT dan RW dalam surat bernomor istimewa yang ditanda tangani oleh 12 Ketua RT dan 5 Ketua RW di desa Pengalehan tersebut.
Para RT dan RW ini berharap kebijaksanaan BPMPD Inhil untuk memberikan solusi atas persolaan yang mereka hadapi.
Sementara Kabid KPPM BPMPD Inhil, Fahmi ketika diwawancarai menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengkoordinasikan dengan semua pihak yang terkait.
Fahmi memaparkan, pengangkatan lembaga masyarakat desa seperti RT dan RW harus berpedoman kepada Perda Kabupaten Inhil No 17 Tahub 2008. Kepala Desa tidak berhak memberhentikan RT dan RW secara sepihak.
"Mari sama-sama kita tegakan peraturan, tidak boleh semena-mena, pengangkatan RT harus melalui musyawarah, tegas Fahmi (ard)