 |
| Proyek jembatan Enok |
INHILKLIK.COM, JAKARTA - KPK melakukan fungsi koordinasi dan supervisi dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Riau. Kasus yang dimaksud yaitu dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan sungai Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, tahun anggaran 2013.
"KPK memberikan bantuan mulai penyelidikan hingga nanti di persidangan," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) seperti dilansir detik.com.
Yuyuk menyebut koordinasi dan supervisi tersebut dilakukan lantaran pihak kejaksaan mengalami kesulitan dalam proses penyidikan, khususnya pembuktian kerugian negara. Nantinya, KPK akan membantu mendatangkan ahli terkait hal tersebut.
"KPK memfasilitasi dengan mendatangkan ahli untuk cek fisik di lapangan terkait proyek tersebut. KPK juga membantu mendatangkan ahli keuangan dan pengadaan," kata Yuyuk.
Ahli tersebut diperlukan untuk membantu dalam hal penyidikan serta penghitungan kerugian keuangan negara kasus tersebut. Sampai saat ini, kasus tersebut masih berjalan dan diharapkan segera selesai dan dilimpangkan ke pengadilan. (dtc)