INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - PDAM Tirta Indragiri segera membuat kebijakan menaikan tarif pelanggan guna bisa mendongkrak perusahaan plat merah milik Pemda Inhil ini dari keterpurukan.
Bukan tanpa dasar yang kuat, kenaikan tarif didasarkan biaya produksi saat ini lebih tinggi dari harga penjualan.
Disampaikan Direktur Umum PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto, biaya penjualan air bersih oleh perusahaannya saat ini berada dibawah harga pokok produksi (HPP).
"Harga pokok produksi (HPP) itu adalah Rp. 6527,-/M3 (kubik), sementara harga jual terkadang berada di bawah HPP," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, penaikan tarif pelanggan tentu harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Derah Air Minum.
Dimana tarif dibagi dalam 4 (empat) klasifikasi, yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan tarif kesepakatan.
Pada saat ini lebih dari 50 persen pelanggan PDAM TI masuk dalam katagori tarif rendah. (Ard)