INHILKLIK.COM, JAMBI - Sub Satgas 3 Opsnal Sat Narkoba Polresta Jambi, Minggu 10 januari 2016 dalam rangka cipta kondisi angg telah berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Dari ungkap kasus tersebut, berhasil diamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Ketiganya adalah May, 32 thn, alamay di Jl Slamet riyadi, kelurahan Legok kecamatan Telanai Puta, kota jambi. RA, pelajar putri berusia 16 thn, Jl Swadaya, kecamatan Indra giri ilir, Riau dan NM, 18 thn, alamat Kelurahan Kasang pudak kecamatan Kumpe ulu kabupaten Muaro jambi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Hernianto Eko Saputra, SH! pengungkapan kasus ini dimulai dari Hotel Tepian Angso, kelurahan Talang banjar kecamatan Jambi timur. Pada hari Minggu (10 -01- 2016) sekira pukul 04.00 wib, anggota sat Narkoba mendapat informasi dari masyatakat bahaa di hotel tersebut, ada yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan informasi tersebut, anggota Satnarkoba mendatangi salah satu kamar hotel. Sekitar pukul 05.00 wib, ditemukan tersangka May. Sewaktu dilakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, tidak ditemukan barang bukti.
Namun, pada saat itu tersangka mengakui menggunakan narkotika jenis sabu di tempat temannya di kosan, di kelurahan Tulang bakung kecamatan Jambi Selatan.
Dan sekira pukul 07.00 wib, anggota sat Resnarkoba mengamankan 2 tersangka, MN san RA di tempat kos tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan,m ditemukan sperangkat alat hisap sabu (bong) yang masih berisi narkotika.
Selain mengamankan tersangka, Satnarkoba Polresta Jambi juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih berisikan narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap shabu (bong), 3 buah pipet plastik kecil, 4 plastik klip sisa bungkus sabu dan 2 buah korek api gas. (*)
Source: Tibratanews.com