Siap-siap! Warga Inhil yang Buang Sampai Sembarangan Akan Didenda

Senin, 11 Januari 2016

post

Sampah (Interne)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil saat ini sedang mengkaji peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi dan denda. Perda ini dibuat agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah.

Dinilai kesadaran masyarakat Inhil dalam menjaga kebersihan lingkungan masih kurang.

"Kita akan wacanakan pengajuan perda sanksi hukum bagi pembuangan sampah sembarangan, biar masyarakat tertib dalam pembuangan sampah tersebut," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Erwanto DKPP Inhil seperti dilansir pekanbaru.tribunnews.com.

Erwanto juga menyebutkan bahwa akan mensosialisasikan ke masyarakat untuk merealisasikan Perda yang akan diajukan dalam rangka menerapkan sanksi hukum tersebut. Pengajuan Perda tersebut akan dilakukan secepatnya.

"Tahun 2016 harus siap. Perda kita susun dulu dan kita dudukkan. Akan ada denda dan sanksi hukum, disitulah satpol PP akan menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda itu," imbuhnya. (*)