 |
| Foto kebun sawit (Internet) |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Pola plasma yang diterapkan oleh PT Citra Palma Kencana (CPK) dengan masyarakat Desa Rambaian Kecamatan GAS, harus melibatkan koperasi. Selama koperasi belum terbentuk, sistem plasma tidak punya kekuatan hukum dan masyarakat bisa membatalkan kerjasama yang ada.
Hal itu terungkap saat pertemuan antara warga, pihak desa dan manajemen PT CPK yang difasilitasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil di Dubest Hotel 2015 lalu. Saat itu, PT CPK yang diwakili oleh R Lubis Manejer Penyelesaian Sengketa Lahan, Darma Humas dan Zainal Arifin orang kepercayaa perusahaan mengakui bahwa koperasi belum mereka bentuk.
"Koperasi memang belum kita bentuk, karena banyak kendala yang dihadapi," ujar Zainal Arifin yang dibenarkan oleh dua orang perwakilan PT CPK.
Berkaca dari persoalan tersebut, tidak ada alasan PT CPK menggarap lahan masyarakat Desa Rambaian, sebab mereka bukan anggota sebuah koperasi. Jadi masyarakat yang keberetan, bisa menuntut PT CPK atas penggarapan dan penyerobotan lahan mereka.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Inhil, Hidayat Hamid SPdI, saat dimintai tanggapannya, Jumat, (8/1) nengatakan, kalau seperti itu persoalannya Pemkab Inhil diminta untuk membantu masyarakat mengambil lahan yang telah dirampas oleh perusahaan.
"Tidak benar kalau Pemkab membiarkan persoalan itu berlarut-larut. Apalagi ini ada pelanggaran hukum terkair dengan kerjasama yang terjadi antara dua belah pihak,"ujar Dayat biasa ia dipanggil.
Jadi menurutnya, tidak salah kalau masyarakat belakangan ini keberetan dengan kerjasama yang ada. Ia siap memfasilitasi masyarakat, untuk mengambil lahan yang menjadi hak masyarakat, yang telah dirampas oleh perusahaan lewat jalur ilegal. (Yus)