 |
| Ilustrasi (Internet) |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Sebelum melakukan proses persalinan, dukun kampung harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan dan harus mendapat izin administrasi.
Langkah tersebut, dalam upaya mencegah dan mengantisipasi sejak dini terhadap kemungkinan terjadinya bahaya saat proses persalinan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Zainal Arifin MKes mengatakan, pihaknya akan segera melakukan titik koordinasi dengan seluruh Puskesmas dan Pustu yang ada di Negeri Seribu Parit.
"Koordinasi yang kita lakukan nantinya, sebagai persiapan sebelum adanya MoU antara tenaga kesehatan resmi dan dukun kampung," tutur Kadiskes kepada awak media, kemarin.
Dengan demikian, lanjut mantan Direktur RSUD Arifin Ahmad Kota Pekanbaru ini, dukun kampung bisa tetap melakukan proses persalinan, namun sebelum itu tentunya harus mendapatkan izin secara administrasi, yang menyatakan bahwa ia telah memiliki kemampuan yang dapat dipercaya.
"Jika nanti ada dijumpai dukun kampung yang melakukan persalinan tanpa koordinasi, maka bisa dituntut sesuai peraturan yang ada," imbuhnya. (Aby/HRC)