Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Inhil

Senin, 14 Desember 2015

post

Ilustrasi (Internet)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Superto wartawan tvone liputan Inhil.Kejadian terjadi di Kantin Polres Inhil, Sabtu Sore, (12/12). Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah akibat dipukuli pelaku.

Dari penuturan saksi Tobing, salah seorang anggota Polisi yang saat itu sedang duduk bersama di Kantin Polres, saat korban bertanya persoalan seputar kasus pencurian yang terjadi di PT THIP pada Sabtu 5 Desember 2015 lalu, pelaku tersinggung dan langsung marah.

Mendapat pertanyaan tersebut BW tidak suka. Seketika dia langsung mengeluarkan bahasa-bahasa dengan nada tinggi dan kasar dan memukul korban berkali-kali.

"Tak usahlah nanya-nanya seperti itu, kamu itu belum tahu saya, saya ini putra daerah sini juga," sebut Tobing menirukan ucapan pelaku (BW) kepada korban.

Sementara itu Superto kepada media mengatakan, bahwa ia tidak terima dengan aksi pemukulan tersebut. Ia hanya menjalankan profesi jurnalistik ketika menanyakan perkembangan kasus yang terjadi di perusahaan pelaku.

"Saya tidak terima dengan aksi pemukulan ini, makanya saya langsung lapor ke Polres. Saya meminta kepada pihak Polres untuk memproses penganiayaan tersebut," kata Superto yang diamini oleh rekan-rekan media yang langsung datang ke Mapolres Inhil.

Terkuak cerita, sebenarnya dari pihak PT THIP tidak menginginkan kalau berita masalah pencurian di perusahaannya di angkat media, dengan alasan menyangkut marwah perusahaan, sehingga saat persoalan ini disinggung, BW langsung naik pitam.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhil mengecam aksi pemukulan bergaya premanisme semacam itu.

"Dalam menjalankan tugas dan profesinya wartawan dilindungi hukum dan berhak mencari informasi bagi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3, 4 dan 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, " kata Maryanto, Sekretaris PWI Inhil, Minggu (13/12).

Maryanto juga menyatakan bahwa pihaknya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedangkan menjalankan tugas."Pihak kepolisian harus tegas mengusut perbuatan pidana dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini," tegasnya.

Disayangkan, pelaku berani melakukan aksi pemukulan ini di kantin dalam lingkup Mapolres Inhil. Seharusnya, kalau terjadi kesalahan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, bukan main hakim sendiri. 

Perbuatan pelaku ini selain dikenakan pidana umum dalam KUHP, juga dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (*)


Source: MC Riau