INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kasus korupsi pengadaan buku di Perpustakaan dan Kearsipan Daerah pada tahun 2014 yang menimpa Herlina Dewi kini menunggu P21 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada Harianriau.co. Ia mengatakan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Tembilahan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejari dan menunggu P21," Kata Hadi.
Terkait belum ditahanya mantan KTU Kantor Perpustakaan dan Kearsipan ini, Kapolres mengatakan bahwa itu menjadi hak penyidik.
Namun, dikatakan Hadi, pihak rekanan pengadaan buku tersebut sudah diamankan dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.
"Alasan penahan seseorang itu subjektif dan hak dari penyidik, kalau dia tidak akan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi lagi," Tutur Hadi.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000. Yang hingga saat ini Polres Inhil telah menetapkan 7 tersangka yang melibatkan kepala kantor tersebut.
(GIL/HRC)