PNS Tersangka Kasus Pencucian Uang Masih Bebas dan Belum di Pecat

Senin, 06 Februari 2017

Niwen Khairiah dan Ahmad Mahbub saat sidang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru


INHILKLIK.COM, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, belum menerima surat permohonan pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Niwen Khairiah dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Batam.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI 2016 lalu, perempuan yang terakhir menjabat Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam itu, divonis 16 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 6,6 miliar.

Niwen dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijalankan abangnya, Ahmad Mahbub alias Abob.

Niwen membuat hebih karena memiliki rekening gendut dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 trilun di rekeningnya.

Transaksi itu diduga digunakan untuk bisnis minyak ilegal Abob.

Itu berdasarkan laporan awal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan lebih kurang Rp1,3 triliun di rekening tabungan atas nama Niwen Khairiah.

"Saya belum terima suratnya. Prosesnya kan panjang. Coba tanya BKD saja," kata Jefridin saat ditemui usai rapat TPID Kota Batam, Rabu (2/1) di Gedung Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepri di Batam Center.

Dia membenarkan, untuk terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu, paling tidak memang memerlukan parafnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Namun ditegaskan dia lagi, surat dari BKD itu belum sampai ke meja kerjanya.

"Paling tidak saya yang paraf suratnya. Mungkin sedang proses sekarang. Belum ada di meja kerja saya," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BKD dan SDM Kota Batam, M Sahir mengatakan, surat permohonan pemberhentian Niwen sudah diajukan ke Wali Kota Batam. Saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya SK pemberhentian tersebut.

"Kalau sesuai aturan, memang pecat. Tapi kami masih tunggu surat keputusan dari wali kota. Kan ada prosesnya lagi setelah diajukan," kata Sahir kemarin.

Status Niwen, lanjutnya sudah lama tidak menjadi pegawai di lingkungan Pemko Batam. Statusnya non aktif sejak putusan pengadilan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kendatipun berdasarkan putusan MA Niwen diputus bersalah dan mesti menjalani hukuman badan di balik jeruji penjara, saat ini proses eksekusinya belum berjalan.

Menurut informasi yang beredar, Niwen masih bisa leluasa berkomunikasi via handphonenya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Mikroj mengatakan, eksekusi terhadap Niwen bukan wewenang pihaknya, melainkan wewenang Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru.

"Di Pekanbaru eksekutornya, bukan kami," ujar Mikroj. (TribunBatam)