Polres Sergai Musnahkan 11 Unit Kapal Trawl Perkara Tahun 2016

Selasa, 07 Februari 2017

Photo: Kasat Pol Air Tanjung Beringin, Sergai AKP. Edy Plantino dan Kasipidum Afrizal Chairul menyaksikan Pemusnahan 11 unit kapal trawl hasil tangkapan Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai (Sergai).

INHILKLIK.COM, SERGAI  - 11 unit kapal trawl hasil tangkapan Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai (Sergai), dimusnahkan dengan cara dibakar di bantaran sungai Tanjung Beringin, Sergai Selasa (7/2/2017).

Pemusnahan itu disaksikan Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH yang diwakili Kasipidum Afrizal Chairul serta para jaksa fungsional dan Kasat Pol Air Tanjung Beringin, Sergai AKP. Edy Plantino.

Kasipidum Afrizal Khair mengatakan pemusnahan 11 unit barang bukti kapal trawl ini merupakan kasus penggunaan alat tangkap yang dilarang telah selesai dan tahap akhir pemusnahan barang bukti, dari 11 kapal trawl ini juga ada 11 tersangka dan telah mendapat putusan tuntutan rata-rata 1,9 tahun.

"Ini kasus tahap akhir tahun 2016 ada 11 tersangka dan 11 unit kapal sebagai barang bukti dan tahap akhir pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar" ucap Afrizal.

Kasat Pol Air AKP. Edy Plantino mengatakan dalam tahun 2016 Sat Pol Air berhasil menangkap 23 unit kapal trawl yang berasal dari Batu Bara, Pantai Labu dan Tanjung Beringin. Dalam penindakan itu Sat Pol Air tidak pernah pandang bulu baik kapal siapa maupun ada pembekap kapal-kapal tersebut.

"Di tahun 2016 ini ada 23 unit kapal trawl yang berhasil di tangkap untuk pemusnahan sudah dilakukan 2 kali dan di awal tahun 2017 Sat Pol Air baru saja menangkap 3 unit kapal trawl juga berasal dari Batu Bara" ucap Edy Plantino.

Edy Plantino juga mengakui masih ada kapal-kapal trawl yang beroperasi di wilayah perairan Batu Bara dan Sergai namun Sat Pol Air tidak akan mentolelir bagi kapal trawl tersebut. "Jika masih berani melakukan penangkapan ikan menggunakan alat trawl Pol Air tetap akan mengambil tindakan", tegasnya. (Yusnar)