Polres Inhil Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Januari 2017

Selasa, 07 Februari 2017

Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Drs Azwar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bahtiar saat melakukan press release hasil penangkapan narkoba di depan Mapolres Inhil, Selasa (07/02/2017), sekitar pukul 03.00 Wib. (Fot

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN  – Wakil Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Kompol Drs Azwar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Bahtiar melakukan press release hasil penangkapan  narkoba di depan Mapolres Inhil, Selasa  (07/02/2017), sekitar pukul 03.00 Wib.

Dalam press releasenya Kompol Drs Azwar mengatakan, ada tujuh kasus narkoba yang berhasil di ungkap polres Inhil dan 2 diantaranya dengan jumlah yang besar.

"Yang pertama Penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AH (30) yang dilakukan pada hari Sabtu 28/01/2017, di Jalan Sungai Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, dari pelaku disita barang bukti berupa 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) paket sedang shabu - shabu dengan berat  41 gram, Uang Tunai Rp. 1.732.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1(satu) unit HP. Samsung Galaxi J1, 1(satu) unit HP. Samsung lipat GT, 1(satu) buah dompet dan 1(satu) unit motor Suzuki Satria FU nopol BM 4298 GY,"ungkap Waka Polres Inhil tersebut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP Bahtiar menambahkan, yang kedua yaitu pelaku yang berhasil diringkus di Desa Sencalang oleh Polsek Keritang dengan tersangka KM, dari tangannya didapat 5 peket kecil Ganja yang dibungkus dalam koran, 1 paket Ganja Sedang yang dibungkus dalam koran, 2 peket besar ganja yang diisolasi warna coklat, dan 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 26 butir pil extasi dan 1 Paket sabu kecil yang dibungkus dalam plastik warba bening.

"KM sempat melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan dengan mengalihkan dengan cara meneriakan personil sebagai perampok dan membawakan parang, sempat gelabakan, namun personil tak tinggal diam, dan saat digeledah dan sempat dibuang di bawah kolong rumah ditemukan ganja,"ungkapnya.

Untuk tersangka AH dan KM akan dikenakan pasal ,114,112,111 Ayat (2) dengan ancama pidana penjara 5 sampai 20 tahun sesuai Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan mengusut tuntas masalah narkoba yang beredar di wilayah hukum Polres Inhil dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apapun tentang narkoba agar segera menginfokan ke Polres Inhil untuk ditindak lanjuti," harap AKP Bahtiar sembari menutup pembicaraan (src)