
“E-tilang ini akan menghindarkan terjadinya pungli dan memangkas birokrasi yang berbelit – belit”, kata AKP Jusli, S.H.
INHILKLIK.COM, Tembilahan - Penerapan aplikasi e-tilang, terus digencarkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indragiri Hilir, terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Tembilahan.Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Jusli, S.H, menyatakan hal tersebut pada polresinhil.com, saat diwawancarai di ruangan kerjanya, di Kantor Sat Lantas Polres Inhil, Jalan Gajah Mada No. 2 Tembilahan.
Kasat mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum dengan sistim aplikasi e-tilang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam penyelesaian pelanggaran berlalu lintas tanpa menghadiri sidang di pengadilan, sehingga ketika sipelanggar sudah membayar denda yang tercantum di aplikasi e-tilang melalui ATM terdekat, mereka dapat mengambil kendaraan atau surat – surat kendaraan, yang menjadi bukti dalam pelanggaran mereka.
“E-tilang ini akan menghindarkan terjadinya pungli dan memangkas birokrasi yang berbelit – belit”, kata AKP Jusli, S.H.
hal ini juga sejalan dengan Program PrioritasKapolri dalam Penegakan Hukum yan lebih Profesional dan Berkeadilan, serta untuk menjamin transparansi dalam penegakan hukum.
Selain menertibkan keluar, Personel Sat Lantas dituntut untuk lebih dahulu menertibkan diri sendiri. Saat apel, Kasat Lantas dan Perwira Sat Lantas lainnya, selalu memeriksa kelengkapan kendaraan dinas dan pribadi, serta kelengkapan perorangan anggotanya. Parsonel Sat Lantas diingatkan untuk menjadi contoh bagi Personel Polisi lainnya dan bagi masyarakat umum.
“Utamakan 3S (senyum, sapa dan salam) dalam menghadapi pelanggar lalu lintas dan jangan bertindak arogan ketika melakukan penindakan”, tambah Kasat Lantas.
Dari data terlihat, bahwa pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor adalah tidak memakai helm dan melawan arus, sehingga membahayakan dirinya sendiri atau orang lain. Sejauh ini, sudah 27 pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan sistim e-tilang.
Kasat Lantas mengingatkan kepada pemakai jalan, agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalulintas, jaga tata tertib, sopan santun dan etika dalam berlalulintas, agar terhindar dari bahaya atau musibah kecelakaan lalu lintas.
“Hindari melanggar peraturan lalu lintas, ada atau tidak ada petugas, ingat ada keluarga yang menunggu kedatangan anda di rumah, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan”, pesan Kasat Lantas mengakhiri wawancara singkat ini. (PolresInhil.Com)