Tidak Ada Anggaran, Inhil Batal Terapkan Sistem E-Voting

Ahad, 12 Februari 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan akan tetap menggunakan sistem manual seperti biasanya.

Meskipun disambut baik oleh berbagai pihak terkait termasuk Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, namun keterbatasan anggaran membuat penerapan sistem E – Voting belum mungkin untuk dilakukan di Inhil pada saat ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H. Said Syarifuddin menuturkan, sebelumnya memang ada rencana untuk menerapkan sistem E – Voting pada Pilkades serentak tahun 2017 di Inhil. Tetapi di cancel, karena bila menggunakan sistem E - Voting bisa mengadakan Pilkades sampai 40 hari.

Padahal dalam Undang – Undang (UUD) Pemerintah Desa (Pemdes) pelaksanaan harus serentak di hari yang sama dan jam yang sama diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Inhil.

“Jadi tidak mungkin. Kitakan rencana beli hanya 22 unit padahal kita punya 307 TPS. Jadi artinya secara bergantian terus setiap hari sebanyak 22 TPS, kita baru bisa menyelesaikan Pilkades sampai dengan 40 hari,” tuturnya usai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2017 di Gedung DPRD Inhil, Jumat (10/2/2017) malam.

Dengan begitu, berdasarkan UUD Pemdesa tersebut, lanjut dia lagi, tentu saja sudah melanggar UUD Pemdes yang dimana ditetapkan bila Pilkades itu serentak.

“Jadi kalau kita gunakan E – Voting hanya dengan peralatan 22 unit kita tidak mengikuti UUD,” ujarnya.

Sementara itu, menurutnya, untuk memenuhi ketersedian alat di 307 TPS yang ada, Pemkab harus menganggarkan lebih dari 15 miliar dan cukup besar anggarannya, sehingga memang tahun ini belum bisa dilaksanakan dengan E – Voting dan masih tetap manual seperti biasa. (tribunpekanbaru)