Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Tenayan Raya

Ahad, 12 Februari 2017

Tersangka ADS (17) diamankan Polisi

INHILKLIK.COM, BENGKALIS - Pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur wilayah hukum Polsek Tenayan Raya akhirnya ditangkap Polisi. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban. Kini, tersangka ADS (17) mendekam di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur.
 
"Tersangka ADS (17) diamankan di Jalan Bukit Barisan," kata Kompol Indra Sabtu (11/2/2017) di Pekanbaru.
 
Peristiwa dugaan pencabulan dilakukan ADS terjadi pada hari Minggu (29/1/2017). Korban MKW (13) kala itu hendak pulang setelah belajar di rumah temannya. Korban kemudian dijemput oleh tersangka. Tersangka mengatakan akan mengantar korban pulang. Namun korban justru dibawa ke Jalan Palembang Ujung, Kelurahan Kulim, Tenayan Raya.
 
Di tempat yang sepi itulah korban kemudian dibujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri. Korban menolak namun tetap dipaksa oleh tersangka. Pasca kejadian korban melapor pada orang tuanya.
 
“Tersangka sudah diamankan dan sementara dititipkan di lapas anak. Penyidikan dilakukan terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut," tutup Kompol Indra.(BengkalisOne.Com)