Camat Teluk Mengkudu Perintahkan Kades Lakukan Mediasi Secepatnya

Senin, 13 Februari 2017

Kantor Desa Sialang Buah

INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU - Terkait Kantor Desa Sialang Buah yang terancam digusur, disebabkan tidak adanya pembebasan lahan oleh pemiliknya bernama Bunga Ran Burhan alias Ahok. Akhirnya Camat Teluk Mengkudu angkat bicara untuk memerintahkan Kepala Desa (Kades) melakukan mediasi secepatnya.

Demikian disampaikan Camat Teluk Mengkudu, Misran SE menuturkan, “Saya sudah beberapa kali perintahkan Kades Sialangbuah R.Panjaitan agar secepatnya melakukan mediasi agar ada penyelesaiannya, jangan menunggu pemerintah. Ajukan undangan ke BPD, LKMD, Kadus, tokoh agama dan masyarakat lalu tembusannya ke kami (Camat) nanti saya hadir kesana. Sebenarnya hal kecil seperti ini jangan dipersulit”ucap Camat Misran diruangannya, Senin (13/2) sekira pukul 10.00 wib.

Lebih lanjut dikatakan Misran SE, “Saya juga berharap kepada pemilik tanah, Ahok melengkapi administrasinya, berupa surat tanah, ahli waris maupun surat kuasa dan lainnya agar penggugatan tanah itu lengkap secara hukum”tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, Kepala Desa (Kades) Sialangbuah, R. Panjaitan menuturkan, “Wakil Bupati (Wabup) Sergai sudah menanyakan soal kantor Desa tersebut, tapi saya bilang nanti kita lakukan langsung audiensi ke Bapak (Wabup Sergai) ”ujarnya. Kades menambahkan, “Kemudian, pada tahun 2002 lalu sudah kita permohonkan ke Pemkab Sergai tapi tidak ada tanggapan juga, namun nanti juga dalam waktu dekat akan kita adakan mediasi antar perangkat desa dengan pemilik tanah tersebut”ucap R. Panjaitan.

Kemudian sebelumnya, Menurut punya tanah, Bunga Ran yang akrab disapa Ahok saat dikonfirmasi menjelaskan tanah yang terletak di Dusun I tersebut sudah dipinjam puluhan tahun lamanya sejak Kepala Desa pertama hingga yang saat ini menjabat, namun tidak pernah menghiraukan saat disampaikan soal tanah yang digunakan untuk bangunan Desa itu.

Ironisnya kata Ahok, perjanjian pinjam pakai tanah untuk Kantor Desa itu terdahulu tidak pernah dilakukan secara tertulis di atas materai yang menandai kesepakatan bersama, pihak Desa tidak pernah menyiapkan surat perjanjian hanya dilakukan dengan ucapan saja oleh Kades Pertama dengan Orang tuanya.

Oleh karenanya Ahok selaku pemilik dan ahli waris meminta kejelasan kepada Pemerintah Desa yang baru tentang status tanah Kantor Desa tersebut soal pembebesan lahan dengan ganti rugi. “Tanah ini milik saya, luasnya sekitar 16x18m yang dibangun untuk Kantor Desa, sudah dipinjam puluhan tahun dari Kepala Desa pertama Poltak Simanjuntak, kemudian pada masa jabatan Kepala Desa P.  Sihombing, sudah kita ajukan juga soal ganti rugi itu, tapi belum habis masa jabatannya beliau meninggal dunia dan pada masa jabatan Kades Megawati Siahaan periode 2008 – 2014, juga pernah saya sampaikan tentang pembebasan lahan dengan ganti rugi namun diam-diam saja tidak ada tanggapan”, ucap Ahok, Rabu (1/2/2017) lalu. (Yusnar)