Junaidy: PT IJA Harus Diberi Sangsi Tegas

Ahad, 15 November 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - ‎Dengan ketidak hadirannnya perwakilan dari PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) untuk yang ke dua kali guna membahas secara bersama konflik lahan yang terjadi dengan masyarakat Dusun Sungai Bungus dan Dusun Sungai Ular Kecamatan Kuindra DPRD Inhil merasa kesal dan sangat barang.

Sebab tindakan yang dimbail oleh PT IJA ini terkesan memandang pemerintah dan DPRD Inhil dengan sebelah mata."Perusahaan yang bersikap seperti ini sebaiknya diberikan sangsi tegas supaya memberikan efek jera kepada perusahaan yang lain," kata Ketua Ketua Komisi II Ahmad Junaidy, Kamis (15/10/2015).

Pertemuan yang digelar di ruangan rapat lantai V kantor Bupati Inhil itu gagal terlaksana karena pihak perusahaan tidak ada menunjukan batang hidungnya sama sekali.‎ Menurut Junaidi, kembali tidak hadirnya perwakilan PT IJA pada pertemuan kedua kalinya ini, menunjukan bahwa perusahaan tersebut hanya main-main dan tidak jelas status serta keberadaannya.‎

Pertemuan yang dipimpin Asisten I Setda Inhil, Darussalam didampingi Kepala Disbun, Mukhtar T dan Kepala BLH, Encik Kamal Syahindra ini, dihadiri Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna dan Wakil Ketua Komisi III DPRD, Edi Sindrang, serta diikuti sejumlah pejabat eselon, Camat, perwakilan masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra.
‎‎

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Inhil, Darussalam menyatakan bahwa tindakan tidak kooperatif dari pihak perusahaan ini akan menjadi catatan penting bagi Pemda, khususnya untuk menentukan langkah dalam upaya penyelesaian persoalan dengan masyarakat setempat.

“Intinya kami sependapat, perusahaan ini memang bandel. Kalau keinginan saya pribadi, tutup saja perusahaannya, tapi karena ini keputusan institusi, tentu harus ada cara-cara yang ditempuh terlebih dahulu,” terangnya.

Oleh karena itu, Darussalam setuju untuk memberikan teguran keras terhadap pihak perusahaan, dengan memanggil kembali perwakilan PT IJA guna memberikan klarifikasi. Apabila tidak juga hadir, maka Pemda akan mengambil keputusan sepihak dan harus diterima serta diselesaikan oleh pihak perusahaan.

‎Senada dengan itu, Juru Bicara (Jubir) Masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Tengku Suhandri merasa kecewa dengan ketidak hasiran perwakilan dari perusahaan guna duduk bersama antara pemerintah dan masyarakat membahas permasalahan lahan yang ada saat ini.‎

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat Sungai Ular dan Sungai Bungus, Kecamatan Kuindra meminta kepada pihak perusahaan agar mengganti rugi lahan dan pohon kelapa milik mereka yang rusak akibat aktifitas perusahaan.

Dimana, luas lahan perkebunan masyarakat yang rusak saat ini adalah sekitar 4,8 hektar, sedangkan pohon kelapa yang juga mengalami kerusakan disebabkan serangan hama kumbang sebanyak 5.000 batang. ‎(advetorial/DPRD)