Coblos 4 Kertas Surat Suara Sekaligus Ketua KPPS di Kampar Diproses Gakkumdu

Jumat, 17 Februari 2017

INHILKLIK.COM, KAMPAR - Pelanggaran pemilu dilakukan oleh oknum Ketua KPPS, yang mencoblos kertas suara sebanyak 4 kali, di TPS 3 Desa Kumantan, Bangkinang Kota, pada Pilkada Kampar, Rabu(15/2/2017).

Terkait masalah tersebut, anggota Panwas Bangkinang Kota, Aprijon, saat dikonfirmasi, tampaknya masih enggan berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran itu. Dia mengaku, pihaknya masih mendalami Pasangan Calon Kepala Daerah yang diuntungkan dari pelanggaran itu, dia menegaskan, dugaan pelanggaran itu akan dinaikkan ke Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar.

“Ketua KPPS berinisial ‘ IS ‘ itu mencoblos empat kali, dia berkilah surat suara yang dicoblos mewakili anak dan istrinya, dan dia pun (IS), mengaku salah dan menyatakan siap diproses,” katanya Aprijon, didampingi Ketua Panwascam Bangkinang Kota, Marhaliman.

Lanjut Aprijon, perbuatan IS diketahuinya setelah mendapat informasi dari Pengawas TPS, dan perbuatan IS dipergoki oleh seorang saksi salah satu Pasangan calon.

” Berdasarkan keterangan dari seorang saksi mata, Ketua KPPS berinisial IS mencoblos empat surat suara di luar bilik. Empat surat suara yang sudah dicoblos itu kemudian dimasukkan IS ke empat kotak suara,” Ungkapnya.

“Tingkah IS itu mencurigakan. Mengetahui pelanggaran yang dilakukan IS, saksi salah satu Paslon langsung berteriak. Teriakan itu membuat heboh,” Tuturnya.

Setelah kejadian itu, KPUD, unsur Panwas, TNI dan Polri, langsung menggelar rapat di salah satu ruangan kelas sekolah MTs Muallimin Muhammadiyah, dimana TPS itu berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan status terhadap IS yang merupakan mantan Sekretaris KPUD Kampar tersebut, namun menurut Ketua Panwascam Bangkinang Kota, Marhaliman, IS akan terlebih dahulu diperiksa oleh Gakkumdu di Sekretariat Panwas Kampar.

Ketua KPUD Kampar, Yatarullah, mengaku telah memperintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memecat IS, dia menyayangkan kejadian ini karena telah menciderai nilai demokrasi di Kabupaten Kampar.(Dpr/Edi)