INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Tidak hanya soal insentif Bantuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) yang hanya sebesar Rp400 ribu perbulannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga menyoroti soal petunjuk teknis (Juknis) para Banpol PP di Negeri Seribu Parit ini.
Anggota Komisi I DPRD Inhil Fadli H Sofyan mengungkapkan, tugas dari Bantuan Polisi Pamong Praja ( Banpol -PP) yang ada didesa harus diperjelas, supaya mereka tidak bertugas dengan merangkum berbagai pekerjaan. Untuk itu, diperlukan petunjuk teknis kusus yang mengatur tentang tugas dari Banpol-PP.
Dari pengakuan salah seorang Banpol-PP di desa tugas mereka merangkum berbagai tugas yang berkaitan dengan keamanan.
Pasalnya, sebagian Banpol PP yang berada di desa mengakui, bahwa tugas dan fungsi mereka merangkap segala bentuk pekerjaan yang berhubungan dengan pengamanan.
"Jika Satpol-PP jelas tugasnya mengawal jalannya peraturan daerah (Perda) sedangkan Banpol-PP belum ada juknis yang jelas mengatur tentang itu," ujar Fadli, Rabu (11/11/2015).
Untuk honor Banpol-PP mendapatkannya dari anggaran desa sedangkan untuk desa dari Satpol-PP, kemudian untuk juknis masih belum ada. Maka dari itu pemerintah perlu mempersiapkan Juknis mengenai tugas dari Banpol-PP didesa-desa. (
Advetorial/DPRD Inhil)