Sebelum Tilang Warga, Polisi di Polres Meranti Duluan Kena Tilang

Selasa, 21 Februari 2017

INHILKLIK.COM, MERANTI -  Wakapolres Meranti, Kompol Dr Wawan menekankan kepada seluruh Anggota Polres Meranti untuk mematuhi peraturan lalulintas. Selama dua hari bagi yang belum diharapkan melengkapi surat-surat kendaraan.

Informasi yang diterima Sejuju.com, pada Selasa (21/02/2017) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Wakapolres Kompol Dr Wawan melaksanakan penegakan hukum di halaman Polres Meranti terhadap seluruh anggota Polres Meranti tentang kelengkapan berkendara sepeda motor bagi anggota.

"Benar, Wakapolres Meranti Kompol Dr Wawan melakukan pelaksanaan Hakim (Penegak hukum) bagi Anggota Polres ke dalam organisasi untuk sebagai contoh berkendara yang baik dan dilengkapi dengan kelengkapan yang diatur dalam undang-undang. Diantaranya memakai helm dan kelengkapan kendaraan yang di pakainya," ungkap Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora dilansir Senuju.com, Selasa (21/2/2017).

Wakapolres menekankan kepada seluruh anggota untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Bagi anggota yang tidak mematuhi akan diambil tindakan berupa teguran yang dicatat oleh Provos Polres Meranti untuk selanjutnya dilakukan tilang sesuai undang-undang.

"Diberikan teguran karena tidak ada kelengkapan kendaraan seperti SIM yang habis masa berlakunya, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Selain itu juga, diberi waktu dua hari. Selanjutnya akan ditilang 10 dari 120 kendaraan," terangnya. (snj)