Kapolri: Sudah Terdeteksi Ketua GNPF-MUI Kirim Uang ke Turki

Kamis, 23 Februari 2017

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan setelah menjadi pembicara dalam rapat koordinasi gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis, 24 November 2016. Tempo/Arkhelaus W.

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Peduli Keadilan di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 22 Februari 2017. Tito mengatakan kasus yang membuat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir (BN) diperiksa itu berawal dari berita di media asing. Salah satu dugaannya ada pengiriman uang ke Turki.

"Kasusnya ustad BN munculnya dari media asing. Adanya informasi dari media internasional temuan ILH yaitu adanya kelompok di Suriah yang dianggap kelompok pro-ISIS yang dianggap menerima dana dari ILH. Disebut nama BN (Bachtiar Nasir) di situ. Jadi bukan kami yang mulai," kata Tito.


Dengan dasar itu, kata Tito, tim dari Badan Reserse Kriminal menelusurinya. "Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir asalnya dari Yayasan Peduli Keadilan," kata dia.

Tito mengatakan ada pula selebaran mengenai yayasan yang menerima uang. Uang itu disebut dalam rangka kegiatan Aksi Bela Islam. Tito enggan menyebutkan isi rekening dari yayasan itu sekian dan setelah penggalangan dana, namun dia memberi gambaran.

"Semula sekian juta menjadi sekian miliar," kata Tito. Hal ini pun menurutnya langsung menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situlah terdeteksi aliran uang, termasuk pengiriman duit ke Turki oleh Ketua GNPF-MUI.

Menurut Tito, dana di atas Rp 1 miliar sudah ditarik. Uang itu diserahkan kepada Bachtiar Natsir dan sebagian diserahkan ke aksi bela Islam. "Yang lain dikirim ke Turki," ujar Tito sembari menambahkan predikat kriminal dalam kasus ini adalah undang-undang yayasan.

Tim kuasa hukum Bachtiar Nasir Kapitra Ampera sebelumnya menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan. "Kami akan membuktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, ataupun pengawas, dia tidak masuk struktur yayasan," kata Kapitra di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. (yan/tmp)