Buron 2 bulan, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Teluk Mengkudu

Kamis, 23 Februari 2017

Ilustrasi (Foto/Int)

INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU - Setelah Sat Reskrim berhasil menangkap DPO Kasus Penggelapan dan atau penipuan  tersangka An  Herdy als Robert  ke  Polda Jambi,kini giliran Jajaran Polsek  Teluk Mengkudu Meringkus  satu  DPO  kasus Curanmor  an Aldiner Nababan ( 23) thn,warga  dusun  desa Sialang Buah Kec. T. Mengkudu Kab. Sergai.


Menurut informasi, Aldiner Nababan ditangkap dirumahnya ketika sedang tidur  selasa pagi ( 21/2) sekitar Pukul  10.00 wib ,Aldiner Nababan  dinyatakan  DPO  Oleh Polsek Teluk Mengkudu dalam kasus Curanmor  merk Honda  Virza BK 3033 XAQ  sesuai dengan  LP / 70 / XII /2016 /Su/Res Sergai/Sek Mengkudu,  Tanggal  03 Des 2016. Pelapor  an  Adi als Asen.


Kasus tersebut dapat terungkap berkat informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepada Babinkamtibmas Polsek Teluk Mengkudu dimana setelah seminggu kejadian pencurian di rumah Adi als Asen, terlihat tersangka Aldiner Nababan bersama dengan dua rekanya mengendarai sepeda motor  milik korban  yang hilang.  


“Tersangka Aldiner Nababan ini melarikan diri setelah di cari cari oleh Polisi Teluk Mengkudu dan  kembali kerumahnya setelah  2 bulan buron,jadi  kemarin pagi  Kita tangkap ketika sedang tidur , sementara  2 temannya yang  sudah kita kantongi identitasnya  masih dalam pengejaran “ujar Kapolsek Teluk mengkudu AKP  Bulat  Panjaitan SH. (Yusnar)