Depo Minyak Senilai Rp8 Triliun di Batam Terkatung-katung

Kamis, 02 Maret 2017

Julius Singara menunjukkan kawasan Pulau Janda Berhias yang rencananya akan dibangun depo minyak oleh joint venture Sinomart dengan PT Mas Capital Trust, di Batam, Rabu, 1 Maret 2017.MTVN.Anwar Sadat Guna.

INHILKLIK.COM, BATAM - Pembangunan depo minyak di Pulau Janda Berhias, Tanjungriau, Batam, hingga saat ini terkatung-katung. Dua perusahaan, joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart) dengan PT Mas Capital Trust (MCT) berselisih soal kontraktor depo minyak dengan nilai investasi USD805 juta atau setara Rp8 triliun.

PT Batam Sentralindo, perusahaan yang berafiliasi dengan PT MCT, melalui kuasa hukumnya, Julius Singara, mengatakan, terhentinya pembangunan depo minyak tersebut disebabkan karena terjadi pelanggaran perjanjian pemegang saham yang diduga dilakukan Sinomart.

Julius mengungkapkan, berdasarkan perjanjian pemegang saham, penunjukan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender international dan hukum Indonesia.

Namun secara sepihak, kata dia, Sinomart berupaya menunjuk langsung anak perusahaannya, yakni Sinopec Engineering Group sebagai general contractor. Sekadar diketahui, Sinomart menguasai 95 persen saham di PT West Point Terminal dan MCT menguasai lima persen saham.

PT West Point Terminal adalah perusahaan yang menyewa 75 hektare (ha) lahan dari total 130 ha lahan di Pulau Janda Berhias. Kawasan industri di pulau tersebut dibangun oleh PT Batam Sentralindo yang sejak awal berafiliasi dengan MCT.

"Kami mengetahui bahwa Sinomart menunjuk langsung anak perusahaannya dari dokumen keterbukaan informasi yang disampaikan Sinopec Kantons Holding Limited, pemegang saham Sinomart, kepada kantor bursa saham Hong Kong, yakni Hong Kong Stock Exchange, 18 November 2013 lalu," kata Julius kepada wartawan di Batam, Rabu 1 Maret 2017.

Ia menegaskan, penunjukan langsung tersebut melanggar perjanjian pemegang saham, di mana penunjukkan kontraktor depo minyak di Batam harus melalui tender internasional dan hukum Indonesia.

"Pemegang saham nasional dalam hal ini MCT keberatan atas penunjukan tersebut sehingga pembangunan depo minyak ini terhenti," kata Julius.

Ia menambahkan, nilai kontrak yang diajukan Sinopec Group, sebagai kontraktor depo minyak sebesar USD738 juta juga terlalu tinggi dari budgetary pricing.

"Kami menganggap nilai kontrak tersebut terlalu tinggi, sementara nilai kontrak yang pernah diajukan 13 kontraktor asing dari enam negara, yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Australia, Korea, dan Belanda hanya sebesar USD582 juta," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Penasihat Sinomart di Batam, Oesman Hasyim, menilai, penunjukan anak perusahaan Sinomart sebagai kontraktor depo minyak di Batam sebagai sesuatu hal yang wajar karena Sinomart merupakan pemegang saham mayoritas di PT West Point Terminal (WPT).

"Keputusan untuk menunjuk Sinopec Engineering Group telah melalui rapat pemegang saham dan rapat dewan komisaris. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari PT MCT. Sebagai pemegang saham mayoritas, kami menilai wajar jika Sinomart membuat kebijakan tersebut (menunjuk langsung anak perusahaannya)," kata Oesman kepada wartawan, Rabu 1 Maret 2017.

Pihaknya menyesalkan terhentinya proyek dengan nilai investasi sekira USD850 juta atau setara Rp8 triliun tersebut. Padahal, sejak nota kesepahaman (MoU) ditandatangani antara Sinomart dengan MCT pada 2012 lalu, Sinomart  -perusahaan BUMN Tiongkok- ini telah menanamkan modalnya sebesar USD23 juta di PT West Point Terminal.

"Kami menyayangkan proyek ini terhenti. Padahal, jika ini berjalan akan mampu menopang cadangan dan ketahanan energi dalam negeri. Jadi, Indonesia tak perlu lagi menampung cadangan energinya di Singapura, tetapi cukup di Batam sehingga secara ekonomi hal ini sangat menguntungkan Indonesia," kata Oesman.  

Sekadar diketahui, luas lahan kawasan industri di Pulau Janda Berhias sebelum direklamasi sekira 22 ha. Setelah direklamasi beserta gugusan pulau-pulau di sekitarnya, luas lahan di kawasan itu mencapai 130 ha.

PT Batam Sentralindo, sebagai pengelola kawasan industri  mendapatkan hak pengalokasian lahan Pulau Janda Berhias dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Perusahaan ini mengaku telah membayar sewa lahan di Pulau Janda Berhias selama jangka waktu 50 tahun yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari Rp900 miliar.(metrotvnews)