Kanit BPJS Kesehatan Tembilahan: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?

Jumat, 03 Maret 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepala Unit (Kanit) Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Prayudi Ananda Septian, SH menjelaskan, urgensi pembayaran iuran bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penjelasan ini disampaikannya kepada awak media, Rabu (1/3/2017) malam, mengingat adanya pertanyaan bahkan keluhan masyarakat yang terintegrasi dalam program BPJS terkait iuran bulanan tersebut.

Menurut Prayudi Ananda Septian, iuran BPJS yang dibayarkan oleh setiap masyarakat anggota BPJS diperuntukkan bagi pembiayaan perobatan masyarakat lainnya yang juga tergabung ke dalam program BPJS. Sehingga, lanjutnya, masyarakat anggota BPJS yang sedang sakit tidak lagi diberatkan dengan pembiayaan untuk perawatan.

Untuk lebih jelas, Prayudi Ananda Septian mencontohkan, testimoni dari seorang masyarakat anggota BPJS, Hanny Hanisah dari akun facebook, yang salah satu kerabatnya bernama Fahmi, seorang bayi penderita kelainan jantung, diharuskan mendapat perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta selama lebih kurang 2,5 bulan.

"Fahmi merupakan salah satu peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI APBN) yang aktif terdaftar terhitung mulai tanggal 19 April 2016. Setelah dinyatakan sembuh dan diijinkan pulang oleh dokter, keluarga Fahmi tidak mengeluarkan biaya sama sekali untuk perawatannya selama di RS Harapan Kita. Padahal biaya perawatan Fahmi selama 2,5 bulan tersebut hampir mencapai Rp. 500 juta," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Prayudi Ananda Septian mengatakan, dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 23.000 setiap bulannya untuk Fahmi, keluarga tidak merasa khawatir lagi memikirkan biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya pengobatan Fahmi.

"Bagaimana jadinya apabila Fahmi tidak terdaftar sebagai peserta program JKN KIS BPJS Kesehatan? Dapat dibayangkan orang tua Fahmi harus mencari dana sebesar ±500 juta rupiah," tukasnya.

Manfaat yang dirasakan Fahmi, dikatakan Prayudi Ananda Septian, tidak terlepas dari sumbangsih dan gotong royong dari seluruh masyarakat Indonesia yang telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

"Untuk membiayai perawatan Fahmi, dibutuhkan sedikitnya 5.747 peserta dengan iuran kelas I untuk bergotong royong, atau 9.015 peserta dengan iuran kelas II, atau 18.030 peserta  dengan iuran kelas III yang bergotong royong," pungkasnya.

"Sedangkan, jika dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan pemerintah setiap bulannya untuk Fahmi, butuh 1665 tahun (±16,5 abad) untuk dapat melunasi biaya tersebut. Sangat mustahil rasanya apabila tidak ada gotong royong dari seluruh peserta JKN KIS," sambung Prayudi Ananda Septian.

Untuk itu, Prayudi Ananda Septian mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menunda-nunda pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebab, imbuhnya, dari kasus yang telah terjadi terhadap Fahmi, dapat dilihat bersama betapa bermanfaatnya iuran BPJS yang dibayarkan oleh setiap masyarakat peserta.

"Bangsa yang kuat adalah bangsa yang sehat. Untuk itu, marilah bersama-sama kita bergotong-royong untuk membantu saudara kita di seluruh wilayah Indonesia yang sedang membutuhkan, bukan hanya Fahmi. Program JKN-KIS tidak akan berjalan tanpa adanya sumbangsih dan gotong royong dari seluruh peserta. Kalau bukan kita, siapa lagi?," tutupnya. (Sandi/rgc)