INHILKLIK.COM, TELUK MENGKUDU - Sejak dua bulan ini beberapa Pelaku Jurtul judi KIM telah diringkus jajaran Polres Sergai, Penangkapan tersebut tidak membuat para Pelaku lainya menjadi takut justru anggapan mereka semakin banyak yang ditangkap semakin berkurang saingan dengan harapan Omset penjualan akan meningkat namun apa yang diperkirakan tidak semuanya berjalan mulus walaupun secara sembunyi-sembunyi menjualnya akan ketahuan juga, seperti yang dialami oleh Jono, warga pematang Pasir ,desa Pekan Sialangbuah, Kec Teluk Mengkudu, Kab sergai diamankan di Polsek Teluk Mengkudu , kamis ( 02 /3 ) sekitar pukul 14.30 wib.
Menurut informasi, Jono alias Limper (58) Bapak tiga anak ini tertangkap tangan sedang menerima orderan angka judi togel dari pemasang yang tidak lain adalah Petugas Polri Menyaru sebagai Pembeli.
Saat ditangkap Polisi, Jono tidak berkutik ketika HP Nokia warna hitam diperiksa didalam kotak pesan masuk ditemukan nomor Pemasang pesanan judi togel. demikian juga uang sebesar Rp. 134.000,- diduga uang transaksi pasangan judi togel berada ditanganya.
Dari hasil pengakuan Jono yang bekerja sehari harinya sebagai tukang ojek itu kepada Penyidik mengaku menjalani bisnis haram ini baru berjalan 2 bulan dengan omset Rp 200.000 ,- perputaran.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Panjaitan SH melalui Kasubag Humas Polres Sergai membenarkan Pengangkapan JONO warga dsn I Pematang Pasir desa Pekan Sialangbuah Kec Teluk Mengkudu, terhadap JONO akan di kenakan pasal 303 ayat 1 kuhp jo psl 1 dan pasal 2 ayat 1 dari uu ri no 7 thn 1974 tentang penertiban perjudian,Ujarnya. (Yusnar)