 |
| Hearing DPRD Inhil besama perwakilan warga Dusun Bungus dan Sungai Ular Desa Sungai Bela |
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan permasalahan antara warga petani Dusun Bungus dan Sungai ular Desa Sungai Bela dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA).
Sikap tegas tersebut disampaikan ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam saat menerima puluhan perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktifitas PT IJA, Rabu (07/10/2015) di Gedung DPRD Inhil Jalan HR. Soebarantas Tembilahan.
Pertemuan tersebut juga dihadirikan Badan Lingkungah Hidup (BLH), Dinas Perkebunan (Disbun), dan Dinas Kehutanan (Dihut) Kabupaten Inhil, komisi II dan III DPRD Inhil.
Merespon dari laporan yang disampiakan masyarakat, ada tiga point yang menjadi catatan DPRD Inhil untuk Pemda segera menuntasnkannya.
Yang pertama persoalan hama kumbang atau organisme perusak tanaman (OPT) yang kini secara masif menyerang perkebunan kelapa masyarakat akibat aktivitas penggrapan lahan oleh PT IJA.
Yang kedua, ganti rugi atas lahan warga yang telah diserobot oleh PT IJA, hingga saat ini pihak perushaan belum juga membayarkan ganti rugi yang telah disepakati dengan warga pemilik lahan.
Dan yang ketiga, potensi-potensi kerugian lain akibat aktivitas PT IJA, perusahaan harus bertanggung jawab jika kedepannya kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kita minta Pemda segera mencari menindak lanjuti persoalan ini, langkah cepat Pemda yang kita harapkan," tegas Dani M Nursalam yang didamlingi wakil ketua Feriyandi. (Advetorial/DPRD)