Gelar Paripurna, DPRD Inhil Setujui Hapus Dua Aset Pemda

Jumat, 06 November 2015

post

Rapat Paripurna DPRD Inhil, Seini (05/10/2015)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna, Senin malam (05/10/2015).

Hasil rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Syahruddin menyetujui pengahapusan dua aset milik Pemda Inhil.

Aset tersebut adalah sebidang tanah seluas 2250 meter persegi yang saat ini telah berduri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di jalan Keritang Tembilahan.

Selain itu juga berupa tanah milik Pemda yang beralamat di jalan Kembang Tembilahan seluas 1661 meter persegi yang telah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya pembahasan soal pengahpusan aset pemda tersebut telah dilakulan oleh Komisi II DPRD Inhil.

Juru bicara Komisi II, M Wahyudin dalam laporannya menyampaikan bahwa penghapusan dua aset tanah Pemkab Inhil dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.

"Permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD Inhil, " ungkap Wakil Ketua DPRD Inhil, DR Syahruddin.

Sedangkan Bupati Inhil, HM Wardan yang menghadiri rapat paripurna itu sangat mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil terkait permintaan penghapusan dua aset tanah tersebut.

"Pemerintah Kabupaten Inhil memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui DPRD Inhil rencana penghapusan aset yang kita mintakan, selanjutnya Pemkab Inhil akan melakukan proses selanjutnya dalam waktu dekat, " papar bupati dalam sambutannya. (advetorial/DPRD)