Polisi Ringkus Oknum Pemeras Supir Truk Yang Mengaku Anggota SPSI

Selasa, 14 Maret 2017

Dua tersangka diamankan polisi (foto/snc)

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Aparat Polsek Tenayan Raya meringkus dua orang yang mengaku anggota SPSI. Pasalnya, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Supriyanto (36), seorang sopir pick up, warga Jalan Taman Karya No. 58 RT 03 RW 26, Kelurahan Tuah Karya Pekanbaru.

Dua tersangka yang diringkus tersebut yakni, Agustoni alias Kaliang (34), warga Jalan Duyung Gg. Gembolo, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai dan Ade Ronal Harson (41), warga Jalan Kapau Sari Gg. Pinang Perum Kapau Sari Permai blok A1 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (14/3/2017), mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua bermula, saat korban Supriyanto melintasi dengan menggunakan mobil pick up membawa bibit tanaman di Jalan Hangtuah Ujung. Tiba-tiba datang kedua pelaku memberhentikan korban.

Kedua tersangka mengaku dari SPSI dan mengatakan dengan mengancam kekerasan terhadap korban harus membayar uang muat bongkar jika mau aman. Jika tidak dibayar tidak selamat selama melintas di Pekanbaru.

Saat itu korban merasa ketakutan dan kemudian kedua tersangka mengatakan harus bayar Rp400 ribu lalu dipaksa untuk menandatagai kwitansi bertuliskan Rp400 ribu. Namun korban tidak ada uang sebayak Rp400 ribu, yang ada didompet Rp80.000, sisanya harus dibayar.

Korban berjanji sisanya akan dibayar, kemudian pada hari Senin, tersangka menghubungi korban meminta sisanya, korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan.

Atas laporan tersebut, Senin (13/3/2017) sekira jam 17.30 WIB, tim piket Reskrim beserta Tim Opsnal (Buser) beserta korban mendatangi kedua tersangka untuk melakukan sisa dari pembayaran yang telah dijanjikan kedua tersangja kepada korban, dengan maksud untuk menyerahkan kekurangan pembayaran Rp 120.000,- lagi kepada tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangja mau bertemu dengan korban. Saat pertemuan, kedua tersangka langsung ditangkap, selanjutnya diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan.

Atas perbuatan ini, kesua tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SNC)