
Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan (kiri) (foto/rbc)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak boleh dijabat oleh seorang tenaga honorer.
Ini dikatakan oleh Ikhwan Ridwan ketika ditemui di kantornya, Selasa (14/3/2017) terkait dengan adanya kabar yang menyebut terhadap honorer yang ditunjuk PPTK.
"Tidak boleh PPTK dijabat oleh PPTK, dan itu tidak mungkin," kata
Menurut Ikhwan, penunjukan PPTK dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersangkutan, dan tidak mungkin ditunjuk yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Biasanya PPTK itu yang eselon IV, kalaupun tidak, bisa saja dijabat oleh staf tapi yang pangkatnya sudah mencapai golongan III," kata dia.
Tapi kalau hanya sekedar membantu tugas seseorang PPTK, menurutnya itu tidak masalah, seperti untuk urusan administrasi dan yang lain.
"Kalau itu tidak masalah, kalau untuk membantu saja, tapi kalau menjadi PPTK, suratnya ditandatangani oleh atasannya, itu tidak mungkin," katanya menambahkan. (rbc)