Satpol PP Segel Tempat Hiburan Malam Yang Tak Kantongi Izin

Kamis, 16 Maret 2017

Satpol PP Dumai menyegel Galaxy 99 di Jalan Tegalega. Tempat hiburan malam itu dinyatakan beroperasi secara ilegal, karena tak mengantongi izin. (foto/rtc)

INHILKLIK.COM, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Galaxy 99 di Jalan Tegalega, Dumai Selatan, Kamis (16/3/17).

Penyegelan tempat hiburan malam ini dalam rangka menjalankan Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Pub Galaxy 99 tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Dumai.

Plt Kepala Satpol PP Kota Dumai, Noviar Indra mengatakan, penyegelan itu lantaran tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin minuman keras (miras) yang mereka jual kepada pelanggan.

"Sebelum kita tindak, pengusaha sudah membuat perjanjian untuk melengkapi izinnya. Tapi mereka membangkan dan langsung kita tindak dengan cara menyegel tempat usahanya," kata Noviar, kepada awak media.

Menurutnya, sebenarnya izin Galaxy 99 tidak ada, hanya izin Freedom dan itu sudah mati dan izin menjual minuman keras juga tidak ada. "Sesuai aturan sudah jelas. Hiburan malam belum punya izin tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Kata dia, pemilik usaha tidak dibenarkan melaksanakan operasi atau hingga merusak segel. Jika itu terjadi dan mereka lakukan, maka akan terancama pidana sesuai peraturan berlaku.

"Ada 10 sampel minuman dari 3 jenis minuman keras kita amankan, kita juga akan menindak tegas apa bila pemilik mengambil minuman keras atau merusak segel yang kita pasang," pungkasnya. (rtc)